PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, sebuah unit di badan publik yang bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. PPID memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang relevan dan transparan dari pemerintah, serta membantu mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
PENETAPAN DAFTAR INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BREBES TAHUN 2025 (klik disini)
© 2024 Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan. All Rights Reserved.