1. PENGESAHAN NIK (Nomor Induk Koperasi) KOPERASI
Persyaratan
-
Akta Pendirian Koperasi (Badan Hukum
awal Koperasi sebelum Perubahan Anggaran Dasar).
-
Akta Perubahan Anggaran Dasar (PAD) jika
ada.
-
Buku Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Koperasi tahun buku terakhir.
-
Data Kelembagaan Koperasi.
- NPWP Koperasi. Sertifikat NIK lama (untuk perpanjangan).
2. PEMBUKAAN KANTOR CABANG KOPERASI
Persyaratan
Surat
Permohonan bermeterai;
2.
Surat kuasa bagi yang dikuasakan;
3.
Nomor Induk Berusaha (NIB);
3.
Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam;
4.
Komitmen :
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
c. Dokumen Lingkungan;
5. Semua persyaratan dalam bentuk hardcopy dan softcopy pdf;
3. PENDIRIAN DAN KONSULTASI PROSES BADAN HUKUM KOPERASI
Persyaratan
1. Syarat
permohonan diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
2. Syarat permohonan bervariasi tergantung pada jenis koperasi (primer atau sekunder).
4. FASILITASI IUMK PADA USAHA MIKRO
Persyaratan
Data KTP dan NPWP pelaku usaha.
5. FASILITASI SERTIFIKASI P-IRT PADA USAHA MIKRO
Persyaratan
- KTP pemilik usaha, pas foto, denah
lokasi usaha, rancangan label, foto kopi IUMK, dan lain-lain.
- Pemohon harus mengisi formulir permohonan yang disediakan.
6. REKOMENDASI PEMBELIAN BBM TERTENTU
Persyaratan
Surat permohonan, Fotokopi KTP, Surat keterangan usaha, Dokumen terkait peralatan yang digunakan
7. REKOMENDASI PENDIRIAN TOKO MODERN
Persyaratan
- Pemohon harus mengajukan permohonan izin usaha ke instansi Pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti surat pernyataan tenaga kerja, foto berwarna, dan lainnya.
8. TERA / TERA ULANG
Persyaratan
-
Mengajukan permohonan tera, tera ulang;
- Tera wajib dilakukan (Permendag No. 68
Tahun 2018) terhadap UTTP produksi dalam negeri dan asal impor sebelum
ditawarkan, dijual, disewakan, diserahkan atau diadakan sebagai persediaan);
-
Tera Ulang wajib dilakukan (Permendag
No. 68 Tahun 2018) terhadap UTTP yang:
a. Habis masa berlaku tanda sahnya
b. Tanda tera rusak dan/atau kawat
segelnya putus
c. Dilakukan perbaikan atau perubahan
yang dapat mempengaruhi penunjukan
d. Penunjukannya menyimpang dari syarat teknis
- UTTP UTTP yang dapat ditera/ditera ulang oleh
Unit Metrologi Legal (Permendag No. 115 Tahun 2018) harus sesuai dengan Ruang
Lingkup yang ditetapkan dalam SKKPTTU UTTP.
© 2024 Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan. All Rights Reserved.