Jl. Veteran No. 7, Brebes, Kec. Brebes (0283) 671757 (0283) 671757

Jenis Pelayanan

1. PENGESAHAN NIK (Nomor Induk Koperasi) KOPERASI

Persyaratan

-          Akta Pendirian Koperasi (Badan Hukum awal Koperasi sebelum Perubahan Anggaran Dasar).

-          Akta Perubahan Anggaran Dasar (PAD) jika ada.

-          Buku Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi tahun buku terakhir.

-          Data Kelembagaan Koperasi.

-          NPWP Koperasi. Sertifikat NIK lama (untuk perpanjangan). 

2. PEMBUKAAN KANTOR CABANG KOPERASI

Persyaratan

Surat Permohonan bermeterai;

2. Surat kuasa bagi yang dikuasakan;

3. Nomor Induk Berusaha (NIB);

3. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam;

4. Komitmen :

a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

b. Sertifikat Laik Fungsi (SLF);

c. Dokumen Lingkungan;

5. Semua persyaratan dalam bentuk hardcopy dan softcopy pdf;

3.      PENDIRIAN DAN KONSULTASI PROSES BADAN HUKUM KOPERASI

Persyaratan

1.  Syarat permohonan diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

2. Syarat permohonan bervariasi tergantung pada jenis koperasi (primer atau sekunder).

4. FASILITASI IUMK PADA USAHA MIKRO 

Persyaratan

Data KTP dan NPWP pelaku usaha.

5. FASILITASI SERTIFIKASI P-IRT PADA USAHA MIKRO

Persyaratan

-  KTP pemilik usaha, pas foto, denah lokasi usaha, rancangan label, foto kopi IUMK, dan lain-lain.

- Pemohon harus mengisi formulir permohonan yang disediakan.

6. REKOMENDASI PEMBELIAN BBM TERTENTU

Persyaratan

Surat permohonan, Fotokopi KTP, Surat keterangan usaha, Dokumen terkait peralatan yang digunakan

7. REKOMENDASI PENDIRIAN TOKO MODERN

Persyaratan

-  Pemohon harus mengajukan permohonan izin usaha ke instansi Pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti surat pernyataan tenaga kerja, foto berwarna, dan lainnya.

8. TERA / TERA ULANG

Persyaratan

-          Mengajukan permohonan tera, tera ulang;

-    Tera wajib dilakukan (Permendag No. 68 Tahun 2018) terhadap UTTP produksi dalam negeri dan asal impor sebelum ditawarkan, dijual, disewakan, diserahkan atau diadakan sebagai persediaan);

-          Tera Ulang wajib dilakukan (Permendag No. 68 Tahun 2018) terhadap UTTP yang:

a. Habis masa berlaku tanda sahnya

b. Tanda tera rusak dan/atau kawat segelnya putus

c. Dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi penunjukan

d. Penunjukannya menyimpang dari syarat teknis

-   UTTP UTTP yang dapat ditera/ditera ulang oleh Unit Metrologi Legal (Permendag No. 115 Tahun 2018) harus sesuai dengan Ruang Lingkup yang ditetapkan dalam SKKPTTU UTTP.

© 2024 Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan. All Rights Reserved.